Lampung - - Peresmian Bendungan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, yang merupakan proyek nasional kembali tertunda. Hal tersebut, disebabkan adanya dugaan Mafia tanah dalam pembebasan lahan masyarakat terdampak pembangunan belum terselesaikan.
Menyikapi persoalan tersebut, DPRD Provinsi Lampung, bersama Polda Lampung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, Balai Besar Mesuji – Way Sekampung duduk bersama, untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, khususnya Ganti Rugi lahan masyarakat terdampak dari pembangunan Bendungan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Diruang rapat besar DPRD Provinsi Lampung. Senin (22/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, I Made Suarjaya mengatakan pada prinsipnya pihaknya menginginkan sekali proses ganti rugi ini cepat selesai. Karena, dari pertama masyarakat menyampaikan aspirasinya, dan ditampung, kemudian dipelajari, dan menindaklanjuti.
“Bahkan, proses yang sudah berlaku ini, menyebabkan masyarakat sudah tidak sabar. Ada yang sudah merasa dirugikan karena harusnya mereka sudah bercocok tanam dengan normal dan berpenghasilan, ” ujarnya.
Semacam itu, politisi Gerindra Lampung itu melanjutkan. Kondisi hari ini adalah mereka yang sudah selesai mendapatkan ganti rugi atau ganti untung semacam itu, ada yang sudah beli tanah beli macam-macam sudah berpenghasilan. Tetapi, yang belum mendapatkan apa-apa, jadi tidak sabar.
“Tidak hanya mereka, kita juga berimbas karena saking lama ini. Akibatnya, masyarakat juga ada yang antipati, ada yang pesimis dengan langkah-langkah yang kita buat di komisi, ” ucapnya.
Bahkan, kata I Made. Semacam itu, masyarakat berpikir bahwa tidak ada gunanya atau manfaatnya. Karena, sudah mengadu tapi prosesnya lama. “Kalau ketua komisi ini udah banyak banget mendapatkan WA, SMS, yang sebenarnya harus membuat kita jadi kendor. Tapi, ya tidaklah. Jangan sampai, hatinya masyarakat juga tidak percaya dengan masalah hak kepada kita, ” kata dia.
Untuk itu, semangat kita bagaimana cepat memproses persoalan selesai sesuai yang kita harapkan. “Sehingga, kedepan betul-betul masyarakat di sana merasa keadilannya, dan Bendungan itu bisa cepat diresmikan oleh presiden, ” ujar I Made.
Ditempat yang sama, Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Dr. Umar Effendi, mengatakan untuk persoalan OTT atau awal penyidikan. Berawal, ada masyarakat yang melaporkan kepada Kepolisian, dari salah satu warga atau penitip tanam tumbuh yang mengancam atau memeras warga, yang sudah mendapatkan ganti rugi. Namun, setelah diteliti. Ternyata, tidak ada pemerasan. Kemudian, dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata ada semacam kerjasama dari penitip dengan warga pemilik lahan.
“Jadi, uang yang sudah dibayarkan itu sebagian adalah milik penitip. Setelah ditindak lanjuti, ternyata bukan hanya satu bidang. Tetapi 330 bidang lainnya indikasinya sama seperti itu, Itulah awal dari OTT, ” ucapnya.
Tentu, kata Wakapolda. Penyelidikan sudah berlangsung dan saksi – saksi sudah diperiksa. Bahkan, para ahli sudah diperiksa. Dengan demikan, kepolisian masih menunggu proses atau hasil audit dari kerugian negara.
“Semoga ini bisa segera selesai, jika nanti dari proses atau nilai kerugian negaranya sudah didapatkan oleh penyidik dari BPKB. Maka, nanti akan ditentukan tersangkanya dan lain sebagainya kalau kapan ya nanti kami segera mungkin apabila sudah ada potensi penghitungan, ” kata dia.
Mengenai kepastian hukum, Tambah Wakapolda. Untuk kepastian hukum, seperti yang disampaikan bapak-bapak di forum rapat bahwa agar segera bisa diselesaikan siapa tersangkanya dan lain-lain. Supaya, kedepan tidak membawa dampak-dampak sosial di lingkungan masyarakat.
“Dari penyampaian teman – teman, bahwa pemeriksaan berada di Polres. Karena ini, kaitannya dengan penyidikan maka memang pemeriksaan, untuk kemudian klarifikasi berada di Polres apabila Mungkin ada yang kurang dan salah nanti akan verifikasi lagi apakah memang ada bentuk-bentuk lain, ” ucap Wakapolda.(*)